Sidang perdana kasus obat terlarang dalam vape yang menjerat Jonathan Frizzy digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria yang akrab disapa Ijonk itu didakwa telah melanggar Undang-undang Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Fathul Mujib.
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," tutur Fathul di kantornya, Rabu (6/8).
Dalam pasal tersebut, Ijonk terancam dengan hukuman 12 tahun penjara. "Jadi, alternatif bisa denda, bisa pidana. Berdasarkan 45 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023," tukasnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak Jonathan Frizzy mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jonathan, Andreas Nahot Silotonga.
"Karena kami tidak mengajukan eksepsi, (sidang) akan ditunda satu minggu untuk agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum," ungkap Nahot usai sidang.
Kata Nahot, pihaknya berharap agar proses persidangan perkara tersebut bisa berlangsung cepat dan lancar.
Nahot juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah mengerti apa yang disampaikan oleh JPU. Sehingga mereka enggan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Dia mengerti. Dia mengerti apa yang sudah disampaikan oleh jaksa, ya, dan pada akhirnya kita akan melihat nanti jaksa ini yang akan melakukan pembuktian," ujar Nahot.
"Pembuktian apakah apa yang dituduhkan itu benar-benar eh, bisa dikenakan atau dipertanggungjawabkan kepadanya," tambahnya.
Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonathan Frizzy dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani penahanan.