Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memperberat sanksi pemotongan gaji terhadap pimpinan KPK yang melanggar kode etik dan kode perilaku (KEKP).
Anggota Dewas KPK, Chisca Mirawati, mengatakan pemberatan sanksi pemotongan gaji ini tengah disusun dalam penyempurnaan Peraturan Dewas (Perdewas).
"Di penyempurnaan Perdewas yang saat ini, itu pemotongan penghasilan itu menjadi lebih berat atau lebih besar," kata Chisca dalam jumpa pers, Kamis (21/8).
Chisca memang tak merinci berapa besaran potongan gaji yang akan diterapkan ke depannya. Namun, menurut dia, hal ini perlu sebagai komitmen para pimpinan KPK tak melanggar etik.
"Untuk menunjukkan komitmen kami pimpinan dan Dewas bahwa apa pun yang kami lakukan, kami berkomitmen untuk tidak melanggar KEKP yang sudah disepakati bersama," jelas dia.
Dalam prosesnya, Chisca menjelaskan, penyempurnaan Perdewas ini sudah mencapai 60 persen. Selain masalah sanksi pemotongan gaji, ada sejumlah aspek lain yang akan disesuaikan dalam Perdewas tersebut.
Salah satu di antaranya terkait penyederhanaan mekanisme pemeriksaan dan persidangan pelanggaran etik.
"Kemudian juga penyederhanaan tahapan persidangan dan pemeriksaan etik. Dalam hal ini menurut pengalamannya, dari historical data yang ada, kita harus meningkatkan efisiensi yang ada sehingga pada saat pemeriksaan terlapor itu enggak perlu... Dewas itu enggak perlu melakukan pemeriksaan yang berulang terhadap si terlapor. Sehingga dilakukan penyederhanaan tahap pemeriksaan dan persidangan etik," papar Chisca.
Sanksi pemotongan gaji ini sebelumnya pernah dialami oleh Nurul Ghufron saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Dewas KPK memutuskan Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis.
Gaji bulanan Ghufron pun dikurangi 20 persen selama 6 bulan. Sementara, tugas Ghufron di adalah hingga 20 Desember 2024.
"Mengadili menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," kata Tumpak.
Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.
Perbuatan yang dimaksud adalah terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.