Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia terpantau naik signifikan dalam RAPBN 2026. Berdasarkan dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Buku III Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), alokasi anggaran DPR mencapai Rp 9,9 triliun atau melonjak 47,8 persen dibandingkan APBN 2025 yang sebesar Rp 6,69 triliun atau naik 83 persen jika dibandingkan pada 2021 yang hanya Rp 5,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran tersebut mencakup belanja operasional dan nonoperasional. Belanja operasional digunakan untuk pembayaran gaji serta tunjangan anggota DPR, aparatur sipil negara (ASN), staf khusus, tenaga ahli, hingga staf administrasi anggota.
Sementara belanja nonoperasional dialokasikan untuk mendukung kinerja Sekretariat Jenderal DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi parlemen.
“Dalam RAPBN tahun 2026, anggaran DPR RI direncanakan sebesar Rp 9,9 triliun yang terdiri dari belanja operasional antara lain mencakup pembayaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI, ASN, staf khusus, tenaga ahli dan staf administrasi anggota, serta untuk belanja nonoperasional, antara lain untuk memberikan dukungan administratif Setjen DPR RI, melaksanakan tugas dan fungsi DPR RI,” tulis Sri Mulyani dalam buku itu, dikutip Kamis (21/8).
Dia mengatakan anggaran tersebut juga untuk mendukung agenda prioritas nasional.
“Pada RAPBN DPR RI tahun 2026, terdapat rencana alokasi anggaran untuk mendukung Prioritas Nasional, di antaranya kegiatan Fasilitasi Meaningfull Participation dalam Penguatan Proses Penyusunan RUU dan Pembentukan UU Inisiatif DPR Bidang Polhukam, serta Fasilitasi Meaningfull Participation dalam Penguatan Proses Penyusunan RUU dan Pembentukan UU Inisiatif DPR Bidang Ekkuinbangkesra,” jelasnya.
Jika dibandingkan, anggaran DPR terus meningkat dari tahun ke tahun. Belanja DPR pada tahun anggaran 2021 tercatat sebesar Rp 5,41 triliun, 2022 sebesar Rp 5,6 triliun, pada 2023 sebesar Rp 6,01 triliun, 2024 sebesar Rp 5,94 triliun, dan 2025 sebesar Rp 6,69 triliun.
Selain kenaikan anggaran, DPR juga menyiapkan sejumlah kebijakan strategis yang akan dijalankan pada 2026. Kebijakan ini merujuk pada RPJMN 2025–2029 serta Rencana Strategis DPR. Beberapa di antaranya adalah penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, peningkatan peran diplomasi parlemen, serta perbaikan tata kelola kelembagaan dan layanan Sekretariat Jenderal DPR agar lebih profesional, akuntabel, dan modern.