
Polisi menangkap tiga WN Australia, Darcy Francesco Jensen (27 tahun), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37) dalam kasus penembakan di sebuah vila di Bali, Sabtu (14/6) lalu.
Korbannya adalah Zivan Radmanovic (32), yang tewas; dan Sanar Ghanim (34), yang mengalami luka tembak.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, mengungkap bagaimana polisi bisa mengidentifikasi pelaku: Semuanya berkat palu.

Ketiga pelaku berhasil masuk vila dengan cara membobol pintunya menggunakan palu yang baru dibelinya. Usai penembakan, palu itu ditinggalkan di TKP.
Pada palu ditemukan sebuah barcode, polisi melacaknya. Didapatlah lokasi pembelian palu tersebut di sebuah toko di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung.
"Dari toko tersebut terlihatlah rekaman (CCTV) seseorang yang membeli palu, sehingga kita melakukan penelusuran terhadap seseorang tersebut," katanya di Polres Badung, Sabtu (21/6).
Jejak lainnya adalah mereka sempat merental mobil Suzuki XL7.
Alhasil, polisi berhasil menangkap mereka dalam perjalanan kabur ke Kamboja. Darcy ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, sedangkan Coskunmevlut dan Tupou diduga ditangkap di Singapura.



Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif dan hubungan pelaku dan korban sehingga terjadi aksi penembakan ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.