Setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan perlu mengetahui syarat suntik TT di Puskesmas. Suntik TT (Tetanus Toksoid) masuk dalam serangkaian pemeriksaan kesehatan pra nikah yang harus dilakukan oleh calon pengantin.
Menikah menjadi hal yang dinantikan sebagian pasangan. Saat akan menikah banyak hal atau syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah vaksin atau imunisasi TT.
Mengetahui Syarat Suntik TT di Puskesmas untuk Catin
Berdasarkan buku berjudul Keterampilan Antenatal, Nina Herlina, dkk., (2024:85), vaksin Tetanus Toxoid (TT) adalah mekanisme yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh guna mencegah infeksi tetanus. Vaksin TT terbuat dari toksin bakteri tetanus yang telah dinonaktifkan dan kemudian diproses lebih lanjut.
Vaksin tetanus merupakan jenis imunisasi aktif, berupa suspensi homogen dengan komponen toxoid yang murni serta berikatan dengan aluminium fosfat. Vaksin tetanus formal mengandung 15Lf tetanus toxoid dalam setiap 1 ml.
Vaksin ini terikat pada 3 mg aluminium fosfat dan mengandung 0.1 mg mertiolate sebagai bahan pengawet. Vaksin TT berwarna putih susu dan disimpan dalam botol kaca.
Vaksin TT adalah proses menyuntikkan bakteri tetanus toksoid yang telah dinetralkan, sehingga tubuh dapat memiliki pertahanan terhadap infeksi tetanus. Infeksi tetanus bisa terjadi pada wanita yang baru menikah akibat luka dari robeknya selaput dara, yang menjadi jalan masuk bagi bakteri tetanus.
Vaksin TT berfungsi untuk meningkatkan pertahanan tubuh terhadap infeksi tetanus. Sosialisasi terkait pentingnya vaksinasi TT sangat perlu dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Dinas kesehatan dan Puskesmas setempat, agar masyarakat terutama calon pengantin tidak merasa khawatir dalam menerima suntikan TT sehingga menjadi hal yang penting bagi pasangan yang akan menikah.
Berikut adalah syarat suntik TT di Puskesmas yang perlu diketahui calon pengantin.
Untuk melancarkan proses pendaftaran pernikahan di KUA, calon pengantin wajib mengetahui syarat suntik TT di Puskesmas. Pastikan menyiapkan dokumen persyaratan sebelumnya. (Adm)