Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), diminta tanggapan soal rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah selesai digodok.
HNW mengatakan, rumusan awal PPHN tidak ada membahas masalah Pemilu. PPHN adalah pedoman dasar dalam penyelenggaraan negara yang berisi kehendak rakyat secara menyeluruh. Rumusan awal PPHN sudah dikaji.
“Kalau PPHN, namanya pokok-pokok haluan. Tentu tidak masuk ke rinci itu (Pemilu),” ucap HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8).
Meski begitu, HNW menyebut dirinya melihat masalah Pemilu agak pelik. Terlebih usai putusan MK yang memisahkan sistem Pemilu.
“Tapi kalau terkait dengan rincian itu, pimpinan MPR, maupun juga Komisi Kajian Ketatanegaraan di MPR, sudah berpendapat bahwa ini agak pelik gitu ya,” ucap HNW.
Putusan MK membagi Pemilu menjadi dua klaster yakni Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Pemilu nasional meliputi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI. Pemilu lokal yakni Pilgub, Pilbup, Pilwalkot dan Pileg DPRD.
Penyelenggaraan keduanya diberi jarak. Pemilu lokal baru bisa dilaksanakan dalam 2 sampai 2,5 tahun usai presiden, DPR, dan DPD dilantik.
HNW menyebut, putusan MK ini pelik karena masih berlawanan dengan konstitusi Indonesia yang mewajibkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Sementara putusan MK, Pemilu khususnya Pileg DPRD baru bisa dilaksanakan paling cepat pada 2031 atau 7 tahun usai Pileg 2024.
HNW mengusulkan agar Pemilu dibuat dalam tiga tahapan yakni Pileg (DPR, DPD, DPRD), Pilpres, dan Pilkada. HNW menilai cara ini tidak melanggar konstitusi.
“Pemilihan DPR, DPRD, DPD itu bulan Februari. Pemilihan presiden di bulan Juni. Pemilihan kepala daerah di tahun-tahun berikutnya,” ucap HNW.
“Dengan demikian maka selesai seluruh permasalahan, tidak ada rezim 5 kotak, tidak ada pelanggaran konstitusi, dan itulah yang termaktub dengan sangat jelas di dalam konstitusi kita,” tutur dia.
Sebelumnya Ketua MPR RI Ahmad Muzani rumusan awal PPHN telah selesai digodok di MPR. Muzani mengajak semua pihak untuk menyampaikan pandangannya.
PPHN adalah pedoman dasar dalam penyelenggaraan negara yang berisi kehendak rakyat secara menyeluruh.
“Pada tanggal 6 Agustus 2025, dalam Rapat Gabungan yang dihadiri oleh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Badan Pengkajian MPR telah menyampaikan hasil rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),” kata Muzani dalam pidato pembukaan sidang tahunan 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (15/8).