Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengomentari polemik sound horeg.
Menurutnya, kegiatan sound horeg masih diperbolehkan, namun jangan sampai mengganggu kesehatan masyarakat.
"Sound horeg boleh diteruskan asal tidak mengganggu kesehatan. Sound horeg terdampak ekonomi, tapi jangan mengganggu kesehatan," kata Cak Imin di Grha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (14/8).
Sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar menjadi ramai dibicarakan belakangan ini. Hal ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan sound system atau sound horeg.
SE ini ditandatangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
SE ini keluar menyusul kontroversi sound horeg yang muncul di masyarakat. Mulai perkelahian di antara warga, perusakan fasilitas umum agar truk sound horeg yang dimensinya besar bisa lewat, hingga rumah warga yang rusak karena getaran keras dari sound system raksasa yang bikin horeg (bergetar).
Tingkat Kebisingan Maksimal
Poin utama SE itu antara lain mengatur tingkat kebisingan, yaitu:
1) Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA.
2) Penggunaan sound system/pengeras suara untuk karnaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis berpindah tempat maksimal 85 dBA.
dBA adalah singkatan dari A-weighted decibel atau desibel dengan pembobotan A. Ini adalah satuan yang digunakan untuk mengukur tingkat tekanan suara (kebisingan) yang disesuaikan dengan sensitivitas pendengaran manusia.