Ada perbedaan keterangan antara Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, di sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Awalnya, perbedaan itu terungkap dari pertanyaan hakim di akhir persidangan. Kepada Nikita, Hakim Ketua menegaskan apakah seluruh pernyataan Mail benar menurut terdakwa.
"Saudari terdakwa apakah keterangan dari saudara saksi (Ismail Marzuki) benar semua atau ada yang salah," ucap Hakim Ketua dalam persidangan Kamis (21/8).
Mail yang duduk sebagai saksi pun sempat terlihat kikuk mendengar jawaban Nikita Mirzani.
"Yang mana?" tanya Hakim.
"Yang terkait uang Rp 30 juta dalam bentuk dollar, itu bukan dari Rp 2 miliar Reza Gladys," ucap Nikita Mirzani.
Atas pernyataan Nikita itu, Hakim pun bertanya balik ke Mail soal kesaksiannya.
"Saudara saksi mohon lihat ke saya! Apakah saudara saksi tetap pada keterangannya atau berubah?" tanya hakim.
Mendengar desakan hakim, Mail terlihat bingung. Ia tak menyadari kesaksian apa yang menurut Nikita berbeda itu. Hakim pun kembali menegurnya.
"Saudara enggak usah mikir, jawab saja, tetap pada keterangan awal atau berubah?" kata Hakim.
"Berubah Yang Mulia," jawab Mail.
"Kenapa berubah?" tanya Hakim lagi.
"Karena uang Rp 30 juta itu dalam bentuk dollar Yang Mulia, jadi saya lupa," kata Mail.
Atas perubahan keterangan itu, Hakim menyimpulkan bahwa Mail tetap pada kesaksiannya. Hanya saja, ia meralat asal-usul uang tersebut.
"Berarti tetap pada keterangannya dikasih Rp 30 juta, tapi keterangannya ditambah, uang itu dalam bentuk dollar," ucap Hakim.
"Iya Yang Mulia," pungkas Mail.
Ditemui usai persidangan, Nikita kembali menegaskan perihal perbedaan kesaksian yang disampaikan Mail. Namun, Nikita menyebut perbedaan itu memang bukan persoalan krusial.