Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Lanal Bangka Belitung berhasil menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan pasir timah. Produk ilegal itu sejatinya akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah tersebut.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyebut jumlah pasir timah yang berhasil diamankan sangat besar.
“Total pasir timah yang berhasil diamankan seberat 50 ton dengan nilai ekonomi yang kurang lebih sebesar Rp 15,49 miliar,” kata Denih di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (14/8).
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengiriman pasir timah secara ilegal dari Bangka Belitung. Menurut Denih, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara TNI AL dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi, kolaborasi, dan koordinasi erat antara TNI Angkatan Laut dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, TNI AL bertugas melakukan deteksi dini, bantuan intelijen maritim, dan pengamanan laut untuk mencegah lolosnya barang ilegal. Sementara itu, Bea Cukai berperan dalam penegakan hukum di pelabuhan dan darat, termasuk pengamanan barang bukti serta proses hukum.
Penindakan penyelundupan pasir timah ini menambah daftar keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan berbagai tindak ilegal di laut. Selama periode yang sama, TNI AL bersama instansi terkait berhasil mengungkap penyelundupan narkoba, pakaian bekas impor (balpres), hasil tambang ilegal, rokok, minuman keras, BBM, satwa dilindungi, hingga komoditas lainnya.
“Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 14,8 triliun,” ungkap Denih.
Ia menambahkan, penyelundupan pasir timah bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan industri pertambangan nasional.
Denih menegaskan komitmen TNI AL untuk terus meningkatkan kehadiran unsur di lapangan, mencegah, mendeteksi, dan menindak berbagai bentuk penyelundupan.
“Setiap pelaku penyelundupan akan ditindak sesuai hukum untuk memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum di laut,” katanya.
TNI AL juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi penyelundupan di pesisir, perairan, atau pelabuhan. Menurut Denih, penyelundupan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga ancaman bagi keamanan nasional dan kesehatan masyarakat.
“Mari kita perkuat komitmen bersama untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.