
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), sudah diterbitkan saat zaman Orde Baru.
Bahlil menegaskan perizinan perusahaan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, tersebut tidak ada konflik kepentingan dengan pemerintah Presiden Prabowo Subianto maupun Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Sementara kalau PT Gag sejak tahun 1972. Kontrak karya, sejak tahun 1998 kontrak karyanya, di zaman Orde Baru. Jadi enggak ada sama sekali (kaitannya)," ungkapnya saat ditemui usai konferensi pers, Selasa (10/6).
PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) ini beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK), dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.
Sementara izin empat perusahaan lainnya resmi dicabut pemerintah termasuk dalam kawasan geopark, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Meski demikian, Bahlil memastikan seluruh perizinan perusahaan tersebut juga dikeluarkan sebelum masa pemerintahan Jokowi, saat rezim undang-undang (UU) mineral dan batu bara (minerba) No 4 Tahun 2009 membolehkan pemerintah daerah menerbitkan IUP, sebelum akhirnya dicabut pada tahun 2020.
"Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Yang 4 IUP kita cabut itu IUP-nya keluar 2004 dan 2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah," tegas Bahlil.
Bahlil mencatat dari total wilayah Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, Raja Ampat, perusahaan baru membuka lahan 260 hektare untuk eksplorasi.
"Dari 260 hektare yang sudah direklamasi 130 hektare kurang lebih, dan sudah dikembalikan ke negara itu kurang lebih sekitar 54 hektare. Sekarang masih ada 130 hektare nanti setelah ini direklamasi," ungkapnya.
Adapun PT Gag Nikel telah memulai kegiatan eksplorasi awal sejak tahun 1972 di Pulau Gag, kemudian menandatangani Kontra Karya eksplorasi pada tahun 1998 dan tahap eksplorasi selama 1999-2002.
Kemudian, perusahaan mendapatkan perpanjangan tahap eksplorasi pada 2006-2008 dan memasuki tahapan studi kelayakan pada 2008-2013. Perusahaan memasuki tahapan konstruksi pada 2015-2017 sampai akhirnya tahapan produksi mulai November 2017. Izin operasi produksi diberikan sampai 30 November 2047.
Selain itu, Bahlil menyebutkan PT Gag Nikel merupakan satu-satunya pertambangan di Raja Ampat yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi nikel di tahun 2025. Adapun perusahaan telah memulai produksi sejak tahun 2018.
Berdasarkan catatannya, PT Gag Nikel mendapatkan RKAB produksi nikel sebanyak 3 juta wet metric ton (WMT) baik itu di tahun 2024, 2025, dan 2026. Kemudian PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe hanya mendapatkan RKAB di tahun 2024 sebesar 1,3 juta WMT.
Sementara pengajuan RKAB untuk perusahaan PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun serta PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran ditolak pemerintah, dan PT Nurham di Yesner Waigeo Timur tidak mengajukan RKAB.