
Aturan dasar mengenai kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap UUD disebut apa? Dalam praktik bernegara, tidak semua aturan dan prosedur tertulis secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar (UUD).
Meski UUD merupakan hukum dasar tertinggi, dalam pelaksanaannya masih ada sejumlah aspek ketatanegaraan yang diatur melalui kebiasaan. Lebih tepatnya kebiasaan yang telah terbentuk dan dijalankan secara terus-menerus.
Aturan Dasar mengenai Kebiasaan Ketatanegaraan Sebagai Pelengkap UUD Disebut Konvensi Kenegaraan, Ini Penjelasannya

Aturan dasar mengenai kebiasaan ketatanegaraan yang berfungsi sebagai pelengkap UUD disebut konvensi ketatanegaraan. Ini adalah praktik-praktik yang tidak tertulis dalam Undang-Undang Dasar, tetapi dijalankan secara konsisten dan diterima sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.
Konvensi ini muncul karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan praktik penyelenggaraan negara. Semuanya perlu disesuaikan dengan dinamika politik, sosial, dan hukum yang berkembang dari waktu ke waktu.
Menurut buku Pengantar Hukum Tata Negara, Happy Ferovina Wuntu, dkk, (2023), konvensi ketatanegaraan kuat kedudukannya karena diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UUD, konvensi tetap dihormati dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara.
Ciri-ciri konvensi ketatanegaraan:
Tidak tertulis dalam konstitusi
Dibentuk berdasarkan kebiasaan yang berulang dan diterima
Mengisi kekosongan atau memperjelas aturan yang belum diatur dalam UUD
Bersifat melengkapi, bukan bertentangan dengan konstitusi
Tidak memiliki sanksi hukum secara langsung, tetapi pelanggaran terhadapnya bisa memunculkan tekanan moral atau politik.
Salah satu contoh konvensi kenegaraan adalah praktik presiden menyampaikan pidato kenegaraan setiap 16 Agustus di depan DPR dan DPD di Indonesia. Kegiatan pidato tersebut tidak diatur langsung dalam UUD 1945, tetapi merupakan konvensi ketatanegaraan.
Contoh lainnya adalah penunjukan pimpinan MPR dari hasil musyawarah. Ini juga merupakan bagian dari praktik yang tidak selalu tertulis dalam UUD.
Terkadang, UUD tidak mengatur secara rinci mengenai prosedur atau praktik tertentu. Di sinilah konvensi hadir sebagai solusi praktis. Karena sifatnya yang tidak tertulis, konvensi dapat menyesuaikan diri lebih cepat dengan perubahan zaman tanpa perlu mengubah konstitusi.
Baca Juga: Salah Satu Tujuan Perubahan UUD 1945 yang Dilakukan Bangsa Indonesia
Aturan dasar mengenai kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap UUD disebut konvensi kenegaraan. Konvensi ini mencerminkan nilai dan norma yang dihargai dalam pelaksanaan kekuasaan negara. (DNR)