Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipecat dari Polri terkait dengan kasus kematian pengendara ojol, Affan Kurniawan, yang dilindas menggunakan mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya. Cosmas menangis saat mendengar putusan itu.
"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," kata Cosmas usai mendengarkan putusan etik di ruang sidang TNCC Polri, Rabu (3/9).
Tangis Cosmas langsung pecah. Menurutnya, ia tidak bisa menghindari peristiwa yang sudah terjadi.
"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum," ujar Cosmas sambil menangis.
Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah janji anggota Polri, janji jabtan, dan kode etik profesi.
Total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Aksi penabrakan dan pelindasan terhadap Affan terjadi saat demo ricuh di wilayah Pejompongan. Momen saat Affan ditabrak kemudian dilindas viral di media sosial. Terlihat, Affan diduga terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.