Polres Blitar, Jawa Timur memberikan imbauan kepada para penjarah untuk segara mengembalikan barang jarahan dari DPRD Blitar. Bila tidak, maka akan ada hukum tegas yang menanti.
"Imbauan Polres Blitar, segera kembalikan barang hasil jarahan. Batas pengembalian hingga tanggal 6 September 2025," tulis Polres Blitar di akun Instagram resminya, Rabu (3/9).
Pengembalian barang sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan.
"Apabila tidak mengembalikan, tindakan hukum tegas akan dilakukan," katanya.
Tindakan tegas itu berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.
Lalu Pasal 480 KUHP tentang menyimpan/membeli barang hasil kejahatan bisa dipidana maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 55 KUHP yang berbunyi setiap orang yang turut melakukan pidana, dipidana sebagai pelaku.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa di Mapolres Blitar Kota dan depan DPRD Blitar pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari berakhir ricuh.
Massa merusak ruang kantor, menjarah barang-barang hingga membakar Gedung.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan pihaknya menangkap sebanyak 143 orang yang diduga terlibat kericuhan saat aksi unjuk rasa.
Dari ratusan orang tersebut, Polres Blitar Kota menetapkan 10 orang sebagai tersangka kericuhan.
"Jadi dewasa itu totalnya 83 orang. Perempuannya satu, laki-laki 82. Kemudian yang anak-anak totalnya 60 anak, perempuannya dua, laki-lakinya 58. Kemudian dari hasil pemeriksaan, penyelidikan dan alat bukti yang cukup, maka penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan 19 anak pelaku. Anak pelaku itu maksudnya anak yang berhadapan dengan hukum. Terhadap 10 orang tersangka kita lakukan penahanan," kata Yudho, Rabu (3/8).