Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipecat dari Polri terkait dengan kasus kematian pengendara ojol, Affan Kurniawan (21) yang ditabrak kemudian dilindas menggunakan mobil rantis Brimob.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Majelis Sidang Etik di TNCC Polri pada Rabu (3/9).
Total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Aksi penabrakan dan pelindasan terhadap Affan terjadi saat demo ricuh di wilayah Pejompongan. Momen saat Affan ditabrak kemudian dilindas viral di media sosial. Terlihat, Affan diduga terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Usai menabrak Affan, mobil itu malah tetap melaju dan dikejar oleh warga dan pengendara ojol lainnya. Massa sempat melempari mobil dengan batu dan kayu. Namun demikian, mobil seakan tak menggubris dan tetap melaju.