Danyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae, baru saja menjalani sidang kode etik terkait kasus tewasnya pengendara ojek online, Affan Kurniawan (21), dalam aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8) malam.
Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan hukuman; pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Merespons putusan itu, Cosmas berdalih bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan.
“Ketua sidang kode etik, sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili. Walaupun juga dengan risiko yang begitu besar,” kata Kompol Cosmas sambil terisak, usai pembacaan putusan sidang etik, Rabu (3/9).
Cosmas menyebut, insiden itu sama sekali bukan niatnya.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh, demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi,” ucapnya.
Ia menambahkan, tujuan utamanya hanya melaksanakan tanggung jawab untuk negara.
“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum,” katanya.
Di akhir sidang, Cosmas menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut lebih lanjut.
“Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya,” ujarnya.