PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pengurutan data manifes penumpang. Dengan begitu, penumpang juga diwajibkan mengisi data lengkap seluruh penumpang di atas kendaraan yang naik kapal termasuk bayi.
Penguatan data ini juga tak hanya dilakukan ASDP melainkan juga bersama seluruh operator kapal ferry swasta .Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin juga menuturkan integritas data manifes tak bisa berdiri sendiri dan menjadi bagian dari ekosistem keselamatan yang melibatkan semua pihak.
Saat ini, ASDP telah memiliki sistem digital Ferizy. Sistem itu memungkinkan pengisian data seluruh penumpang dalam kendaraan secara lengkap pada saat penumpang membeli tiket. Dalam sistem itu, penumpang juga bisa melakukan pembaruan data mandiri yang dapat digunakan sebelum masuk pelabuhan.
“Keberhasilan ini sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,” kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8).
Penguatan manifes ini juga sesuai Permenhub No. 26 Tahun 2015. Dalam aturan itu pengemudi kendaraan memang bertanggung jawab memastikan seluruh nama penumpang diinput dengan benar sebelum melakukan pemindaian barcode di dermaga. Selain itu, operator juga diwajibkan untuk menyusun manifes dan menyerahkannya kepada pengemudi untuk pengecekan dan penyempurnaan.
Terkait operator kapal yang diwajibkan untuk melakukan verifikasi terhadap keselarasan data tiket dengan identitas penumpang, proses verifikasi ini akan dilakukan saat kendaraan penumpang masuk ke kapal atau saat kendaraan mengantre parkir dalam proses siap muat.
Saat ini, ASDP cabang Merak dan Bakauheni juga sudah mulai mengintensifkan pemeriksaan tiket dan pencocokan identitas penumpang sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan.
“Kami sudah dua pekan melakukan pemeriksaan mulai dari gerbang masuk (tollgate), area tunggu, hingga titik boarding menuju kapal,” kata GM ASDP Cabang Merak, Syamsudin.
Di sana, pemeriksaan dilakukan dengan pencocokan data dalam tiket dengan dokumen identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor. Berdasarkan evaluasi di lapangan, ASDP menemukan masih ada 14 persen kendaraan golongan IV A yang tidak mengisi data dengan benar ketika memesan tiket.
Untuk ktu, ASDP juga menerapkan kebijakan putar balik sejauh 5 km dari pelabuhan untuk memperbarui data bagi para penumpang. Hal ini merupakan kebijakan tegas ASDP.
“Kebijakan ini bukan represif, tapi korektif. Tujuannya agar pengguna jasa disiplin dan tertib mengikuti prosedur,” ujar Syamsudin.
Saat ini, ASDP dan operator penyeberangan serta regulator juga terus melakukan edukasi pada penumpang terkait fitur pembaruan data di Ferizy. Hal ini agar verifikasi berlaku secara menyeluruh untuk seluruh penumpang demi keamanan dan bukan sekadar formalitas.