REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya rapat Kementerian Agama (Kemenag) dengan asosiasi travel haji. KPK mengendus rapat itu diduga guna menyepakati pembagian kuota haji reguler dan khusus pada musim haji 2024.
Temuan KPK, rapat tersebut terjadi seusai pemerintah RI memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi. Informasi soal tambahan kuota itu diduga membuat asosiasi travel haji mengontak Kemenag guna membahas pembagian kuota haji.
KPK menduga asosiasi ini ingin agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Padahal, ketentuan itu sudah diatur dalam UU Haji.
"Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini. Nah ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Rapat itu, sesuai temuan KPK, menyimpulkan agar kuota haji tambahan bakal dibagi rata antara haji khusus dan reguler. Padahal kuota tambahan mestinya tak boleh dibagi rata. Pembagian kuota itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
"Ada keputusanlah di antara mereka ini, yang rapat ini baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini. Akhirnya dibagi dua nih, 50 persen, 50 persen," ujar Asep.
KPK menegaskan pembagian kuota haji itu yang akhirnya bermasalah karena menyimpang dari ketentuan. Apalagi tujuan sebenarnya kuota tambahan guna memangkas antrean haji reguler.
"Ini para jemaah haji yang reguler, seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler. Supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek, tetapi yang terjadi tidak demikian. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen," ujar Asep.
Penyelenggaraan haji tiap tahun ini dianggap mendatangkan keuntungan bagi travel haji. KPK menilai travel haji berusaha memetik untung sebesar-besarnya dari ibadah haji.
"Mereka ini asosiasi berpikirnya, berpikir ekonomis. Artinya, bagaimana mendapatkan keuntungan besar," ujar Asep.
Tercatat, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menyebutkan siapa pun sebagai tersangka.