Seorang wanita asisten rumah tangga (ART), DA (18), ditangkap Polres Metro Bekasi Kota usai ketahuan merekam majikannya, DK (32), saat sedang tidak berbusana.
Kejadian ini bermula dari tanggal 15 Mei 2025. Saat itu, dari rekaman CCTV rumah korban yang berada di Kali Abang, Kota Bekasi, suami korban melihat gerak-gerik mencurigakan DA.
“Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka Saudari DA merekam korban dari suami korban Saudara PRP, di mana di dalam video rekaman CCTV, tersangka Saudari DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian di mana tersangka Saudari DA merupakan asisten rumah tangga korban,” ucap Kapolres Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (8/8).
“Selanjutnya korban mengklarifikasi kepada tersangka Saudari DA mengenai apa yang dilakukan di dalam rekaman CCTV tersebut. Tersangka Saudari DA pun mengakui jika telah merekam korban ketika korban sedang tidak berbusana,” tambahnya.
DA pun mengaku bahwa dirinya diminta oleh pacarnya yang merupakan seorang sekuriti berinisial MFR (23). Katanya, MFR mengancam akan menyebarkan video pribadi DA bila tak melakukannya.
“Di mana tersangka Saudara MFR awalnya meminta tersangka Saudari DA untuk merekam korban ketika korban sedang tidak berbusana, jika tersangka Saudari DA tidak mengikuti permintaan tersangka Saudara MFR maka tersangka Saudara MFR akan menyebarkan video pribadi tersangka Saudari DA kepada keluarga tersangka Saudari DA,” ucap Kusumo.
“Di mana tersangka Saudari DA dan tersangka saudari MFR memiliki hubungan sebagai pacar,” tambahnya.
Kusumo tak menjelaskan apakah video tersebut kemudian dijual atau tidak.
“Video dari pelaku pertama (DA) dikirim ke pacarnya yang merupakan pelaku kedua,” jelas Kusumo.
DK dan suaminya pun melaporkan kejadian ini ke Polres Bekasi Kota. DA diserahkan langsung ke Polres. Sementara MFR ditangkap di Kosambi, Kota Tangerang pada 17 Juli 2025.
Usai diinterogasi, rupanya DA bukan hanya sekali merekam DK saat sedang bugil.
“Kemudian setelah diinterogasi terungkap bahwasannya rupanya pelaku ini sudah 2 hari merekam korban, yang pertama tanggal 14 (Juli) dan yang kedua tanggal 15 (Juli),” ucap Kusumo.
Polisi pun menyita dua alat bukti dari keduanya, yakni:
- 1 buah handphone merek Vivo Y20s milik DA.
- 1 buah handphone merek Vivo Y22 milik MFR.
- 1 buah flash disk berisi rekaman CCTV
- 1 helai handuk warna biru.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44...