REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belakangan, isu pembekuan rekening dormant mencuat. Rekening dormant adalah rekening bank (tabungan, giro, rupiah/valas) yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali selama periode tertentu, umumnya 3 hingga 12 bulan, bergantung kebijakan bank masing‑masing.
Puluhan juta rekening yang tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu (nganggur) sengaja diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pemblokiran dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar rekening-rekening tersebut tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang, penipuan, hingga judi online (judol).
Langkah ini menuai kontra dari masyarakat. Kolom komentar media sosial Instagram milik PPATK diserbu warganet atas kebijakannya. Mereka menilai langkah ini tidak melihat urgensi finansial bagi yang sedang membutuhkan.
MRF (inisial), merupakan korban dari pemblokiran ini. Menurut penuturannya, dia mengetahui adanya isu ini dan teringat bahwa dia memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan (tidak ada transaksi). Walaupun jumlahnya tidak banyak, namun cukup untuk biaya hidup selama kurang lebih satu bulan.
“Awalnya pas tahu isu ini tuh langsung keinget punya rekening yang sudah lama nggak dipakai, terus coba ke ATM, dan benar saja diblokir,” ungkap MRF saat dihubungi Republika, Ahad, (03/08/25).
Dia menerangkan, rekening yang diblokir itu memang bisa untuk menabung dan dana darurat. Meski pada saat itu tidak dengan kondisi darurat, namun tetap saja membuat repot. Menurutnya, pemblokiran sepihak seperti itu sangat merugikan, apalagi menyangkut urusan finansial.
“Memang sengaja saya taruh sisa-sisa uang saya di rekening itu, supaya enggak terpakai,” tambahnya.
Meski dia tidak mendesak untuk menggunakan uangnya, tetapi dia harus mengurus rekening itu untuk kembali dengan cara mengisi formulir keberatan secara daring lalu tahap selanjutnya verifikasi ke kantor cabang bank. Menurutnya, itu cukup membuang-buang waktu.
“Ribet sih soalnya kan harus ke bank, biasanya juga kan nggak pernah kayak gini,” tuturnya.
Dia berharap pihak bank dan otoritas terkait seperti PPATK lebih terbuka dalam menjelaskan kriteria rekening dormant yang diblokir, dan memberikan solusi cepat bagi nasabah yang terbukti tidak terlibat aktivitas ilegal.
“Kalau ada indikasi tindak pidana, silakan diproses. Tapi bagi nasabah biasa kayak kita yang rekeningnya jarang dipakai untuk transaksi, harus selektif dan tidak langsung diblokir gitu saja,” tutupnya.