Game Roblox dinilai berbahaya bagi anak-anak. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan selain memicu kekerasan, ada potensi penyusupan konten judi online.
Mu'ti mendorong layanan penyedia game maupun aplikasi anak-anak, termasuk Roblox, untuk memperhatikan konten mereka. Harus lebih mengedepankan mendidik daripada merusak mental penerus bangsa.
"Menurut saya para penyedia layanan-layanan online tolonglah kami dibantu untuk diberikan anak-anak kita ini layanan yang mendidik jangan layanan yang dapat merusak mental dan merusak intelektual mereka." kata Mu'ti kepada wartawan dikutip Selasa (5/8).
Lantas, sebenarnya adakah aturan yang sudah tertera terkait dengan game online untuk anak-anak?
Penelusuran kumparan, Rabu (6/8), ada Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 yang sudah mengatur hal ini. Dari mulai pengklasifian, hingga apa saja yang menjadi sorotan.
Di sana diatur pengelompokan gim-gim berdasarkan usia. Dari usia 3-18 tahun.
Ada juga aturan yang menerangkan soal batasan-batasan game. Misalnya unsur mengandung pornografi hingga kekerasan.
Berikut selengkapnya bunyi terkait aturan tersebut:
(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
c. darah, mutilasi, dan kanibalisme;
g. simulasi dan/atau kegiatan judi;
(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua
(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan ber...