
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim menyebut pengusaha minyak, Riza Chalid masih berada di Malaysia. Riza saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Ya sejauh ini dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia,” ucap di DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (21/7).
Menurut Silmy, belum ada terdeteksi Riza Chalid berpindah negara dari Malaysia.
“Kita tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura, yang kita punya hanya di Malaysia,” ucap Silmy.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung yang mengusut kasus Riza Chalid ini, menyebut telah mengantongi keberadaannya.
"Yang jelasnya, sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (18/7).
Anang mengungkapkan, saat ini penyidik tengah merencanakan sejumlah upaya-upaya untuk menghadirkan Riza dalam pemeriksaan. Langkah awal akan dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan.
"Kami yang dari kejaksaan akan melakukan secara prosedur dulu. Terutama terkait dengan pemanggilan, rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan," jelas Anang.
Anang belum merinci tanggal pasti Riza akan dipanggil. Dia hanya menjelaskan, ini merupakan panggilan perdana terhadap Riza usai dijerat tersangka.
Adapun Riza Chalid terdeteksi meninggalkan Indonesia pada awal Februari 2025 lalu. Saat itu, ia menuju ke Malaysia.
Dalam kasusnya, Riza dijerat sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.