KPK mengungkap ada sejumlah uang disetorkan pihak travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu merupakan bentuk imbal balik dari setiap kuota haji khusus yang diberikan.
"Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan 7.000," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
Asep menjelaskan, uang itu disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Jumlah uang yang disetor bervariasi bergantung pada besar kecilnya travel haji tersebut.
Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke pihak Kemenag.
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau
diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," ungkap dia.
Sosok oknum Kemenag yang menerima aliran dana itu, lanjut Asep, masih ditelusuri.
Usut Asal Usul Keputusan Menag
Di sisi lain, Asep mengungkapkan, pihaknya kini juga tengah mendalami asal usul munculnya surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Keputusan itu mengatur terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Di mana, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebesar 20 ribu.
"Nah itu kami juga akan mendalami itu bagaimana proses SK ini bisa terbit, termasuk di dalamnya pembagiannya," jelas Asep.
"Seharusnya kalau rujukannya ke undang-undang itu, ada pembagiannya sudah jelas di undang-undang itu 92% untuk reguler, 8% untuk haji khusus. Nah tetapi mengapa undang-undangnya dirujuk tapi hasilnya berbeda 50%. Itu juga yang sedang kita dalami," sambung dia.
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.