REPUBLIKA.CO.ID, BONE -- Kenaikan tajam nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memicu protes di sejumlah daerah. Berikut beberapa kasus yang mencuat.
Pemkab Bone, Sulawesi Selatan menaikkan PBB-P2 sebesar 65 persen sampai 300 persen. Kebijakan itu juga mendapat perlawanan warga. Pemkab berdalih kenaikan ini imbas adanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
Di Jombang, Jawa Timur, sekitar. 5.000 warga menggugat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga mencapai 1.202 persen. Pemkab juga berdalih ini terkait penyesuaian nilai ZNT yang dikeluarkan oleh BPN.
Warga Semarang, Jawa Tengah juga mengadu nilai PBB yang harus dibayarkan naik hingga 400 persen. Pemkot menyatakan hal itu terkait perubahan nilai, bidang tanah yang berada di ruas jalan strategis.
Puluhan warga Cirebon, Jawa Barat juga mengeluhkan kenaikan PBB mencapai seribu persen. Pemda setempat berdalih, ini imbas kenaikan NJOP di wilayah strategis yang ditetapkan bersama BPN.
Di Pati, Jawa Tengah, kenaikan PBB mencapai 250 persen memicu demonstrasi besar-besaran. Langkah Bupati Sudewo membatalkan kebijakan itu tak serta merta meredakan kekecewaan rakyat.