REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jakarta pada tahun ini hanya mengalami sedikit kenaikan. Ia menyebut besaran kenaikan itu, yakni sekitar 5 hingga 10 persen. Menurut mantan sekretaris kabinet RI itu, kenaikan tersebut masih lebih kecil bila dibandingkan dengan tarif PBB di sejumlah daerah lain.
“PBB jangan khawatir. Jakarta naiknya kecil sekali," ujar sosok yang akrab disapa Pram itu saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
"Jadi, Jakarta ini, saya sudah mendapatkan laporan, enggak lebih dari 5-10 persen. Jadi kecil banget-lah," sambung dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, lanjut Gubernur Pram, justru memberikan diskon sebesar lima persen dari nilai pokok wajib pajak (NPWP). Itu diterapkan bagi masyarakat yang membayar PBB lebih awal sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat demi menjaga transparansi serta memastikan penerimaan pajak berjalan lancar. Menurut Pram, pembayaran PBB di Jakarta sejauh ini berlangsung dengan cukup tertib.
“Bukan karena apa-apa. Karena, memang transparansi bagi saya penting sekali. Sehingga untuk Jakarta, persoalan PBB relatif berjalan dengan baik. Orang juga membayar dengan tertib,” kata Pramono.
Tak hanya itu, Ia menegaskan, warga Jakarta yang memiliki rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB. Pemilik apartemen dengan harga di bawah Rp650 juta juga mendapat pembebasan pajak serupa.
"Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah 2 miliar, PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen," kata Pramono.
Akhir-akhir ini, sebagian publik menyoroti dengan aksi demonstrasi yang digelar massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para peserta unjuk rasa itu memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di wilayah tersebut.
Imbasnya, banyak warga setempat yang mendesak agar Bupati Pati, Sudewo, diturunkan dari jabatannya. Pemerintah pusat pun merespons gejolak di daerah ini.
Aksi massa pada Rabu (13/8/2025) sempat berujung kericuhan dan bentrokan hingga polisi mengambil tindakan represif.
sumber : Antara