REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) melakukan operasi pengecekan dan ketersedian beras di pasar-pasar tradisional dan ritel-ritel modern. Perintah tersebut menyusul adanya kelangkaan dan kenaikan harga beras yang terjadi di masyarakat.
Kelangkaan dan kenaikan harga beras tersebut ditengarai lantaran adanya aksi penarikan produk-produk beras oleh produsen beras menyusul penyidikan beras oplosan yang dilakukan Satgas Pangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dalam Surat Telegram (ST) Kapolri yang diterima wartawan, disebutkan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian atas beredarnya beras oplosan memicu perusahaan-perusahaan beras melakukan penarikan, dan menahan stok barangnya ke pasar.
“… Diberitakan kepada para Dirreskrimsus selaku Kasatgas Pangan Daerah bahwa situasi beras saat ini akan bertambah buruk jika produsen beras menarik produk mereka, menyusul penegakan hukum terkait beras premium yang diduga tidak sesuai standar (oplosan) yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga beras di pasar tradisional dan ritel modern,” begitu dalam ST Kapolri bernomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1/2025 itu, Kamis (14/8/2025).
Dalam ST Kapolri tertanggal 12 Agustus 2025 itu, melalui Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf memerintahkan seluruh Dirreskrimsus Polda-polda di seluruh Indonesia untuk melakukan monitoring dan pengecekan ketersediaan beras di gudang-gudang perusahaan-perusahaan produsen beras. “Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon kepada para Dirreskrimsus selaku Kasatgas Pangan Daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan monitoring dan pengecekan stok beras yang masih tersimpan/berada di gudang-gudang pelaku usaha, produsen beras dan distributor untuk didatak jumlah stoknya,” begitu perintah ST tersebut.
Dan dalam ST tersebut, diperintahkan kepada seluruh pelaku usaha, perusahaan, produsen, maupun distributor beras untuk tak melakukan penimbunan. Dan memerintahkan agar segera melepas stok berasnya ke pasar umum. “Memerintahkan kepada pelaku usaha, produsen, dan distributor beras di wilayahnya masing-masing untuk segera mendistribusikan beras ke pasar tradisional dan ritel modern,” bunyi ST tersebut. Dan para pelaku usaha itu, diberikan waktu hanya dua hari untuk melaksanakan pendistribusian beras tersebut ke pasar-pasar tradisional, maupun ritel-ritel modern.
“…Dan diberikan waktu dua hari sejak terbitnya ST untuk merealisasikan pendistribusiannya,” begitu sambung ST tersebut. ST Kapolri tersebut, pun menebalkan ancaman penindakan hukum terhadap pelaku-pelaku usaha, produsen, perusahaan, dan distributor beras yang nekat tak mematuhi perintah Kapolri tersebut. “Jika selama dua hari sejak terbitnya ST pelaku usaha tidak mendistribusikan berasnya dan melakukan penimbunan maka akan dilakukan penegakan hukum,” begitu bunyi ST tersebut. Polri menyiapkan penjeratan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan terkait dengan tindak pidana penjara lima tahun terhadap para pelaku penimbunan bahan pangan pokok utama di masyarakat itu.
Terkait dengan ST Kapolri tersebut belum ada penjelasan resmi dari Mabes Polri. Brigjen Helfi Assegaf belum merespons perihal surat perintah pengecekan, penindakan hukum atas terjadinya kelangkaan dan pelambungan harga beras di pasar-pasar tradisional serta ritel-ritel modern tersebut.