REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ayat 1 hingga 4, merupakan benteng pertahanan ekonomi Indonesia yang harus dijaga. Prabowo menekankan perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan dikuasai oleh segelintir kelompok bermodal besar.
"Asas kekeluargaan bukan asas konglomerasi. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujar Prabowo saat pidato di Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025, Jumat (15/8/2025).
Dalam pidatonya, Prabowo mempertanyakan apakah bahan pangan pokok seperti beras masuk kategori yang menguasai hajat hidup orang banyak. Prabowo menegaskan beras dan penggilingan padi merupakan komponen penting yang menjadi prioritas negara.
"Saya ingin bertanya apakah beras itu penting bagi negara atau tidak? Menguasai atau tidak hajat hidup orang banyak? Apakah penggilingan padi itu penting bagi negara? Apakah penggilingan padi itu hajat hidup orang banyak?" tanya Prabowo.
Prabowo menilai ada pengusaha yang memanfaatkan kekuatan modal untuk mendominasi dan memanipulasi pasar, sesuatu yang menurutnya tidak dapat diterima. Prabowo kemudian menyinggung ayat ketiga Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Tapi ada sementara pengusaha-pengusaha yang justru memanfaatkan kekuatan mereka, kekuatan modal mereka untuk dominasi dan manipulasi kehidupan rakyat, dan ini tidak bisa kita terima," tegas Prabowo.
Prabowo menyampaikan kekuatan suatu negara terletak pada kemampuannya menguasai dan mengelola kekayaan tersebut secara tepat. Prabowo pun mengkritik fenomena kelangkaan minyak goreng di tengah status Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar dunia.
"Sungguh aneh negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng, ini aneh sekali tidak masuk di akal sehat dan ternyata memang itu adalah permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh Ketua DPR yang saya beri nama Serakahnomics," ucap Prabowo.
Prabowo menyebut kejanggalan serupa terjadi pada harga pangan lainnya. Meski pemerintah memberikan subsidi pupuk, alat pertanian, pestisida, irigasi, bahkan beras, harga pangan masih sulit dijangkau sebagian rakyat.
"Negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia berminggu-minggu hampir berapa bulan kelapa sawit langka, saudara-saudara juga sungguh aneh kita subsidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi pestisida, subsidi irigasi waduk kita subsidi beras tapi harga pangan kadang-kadang tidak terjangkau oleh sebagian rakyat kita," ungkap dia.
Prabowo menegaskan semua keanehan tersebut mencerminkan adanya distorsi dalam sistem ekonomi nasional. Menurutnya, amanat Pasal 33 UUD 1945 telah diabaikan seolah tidak relevan dengan era modern.
"Keanehan-keanehan ini bisa terjadi karena ada distorsi dalam sistem ekonomi kita. Ada penyimpangan sistem ekonomi yang diamanatkan undang-undang dasar 1945 terutama di pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 telah kita abaikan. Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern di abad ke-21 ini," kata Prabowo.