Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melaporkan auditor BPKP yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula ke Ombudsman RI. Tom mengaku laporan ini disampaikan bukan karena masalah pribadi.
Hal itu disampaikan Tom saat mendatangi Kantor Ombudsman RI, Jakarta. Kedatangan Tom itu hendak menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan, pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan," kata Tom, Selasa (12/8).
Tom menilai, dalam proses persidangan kasus importasi gula, telah terungkap sederet kejanggalan dari hasil audit tersebut. Sehingga, perlu ada evaluasi ke depannya agar tak terulang kembali.
"Rasanya dari persidangan sangat jelas bahwa ini sangat butuh evaluasi. Jadi jangan sampai kita lakukan yang namanya pembiaran," ucapnya.
Oleh karenanya, Tom merasa rela menyisihkan waktunya untuk dengan Ombudsman untuk dalam menyelesaikan masalah ini.
"Sisihkan waktu dan tenaga untuk bekerja sama dengan pengawas atau lembaga yang berwenang dan memang sesuai untuk melakukan evaluasi terhadap kurang lebih ya Ombudsman terhadap BPKP," jelas Tom.
Sebelumnya, tim pengacara Tom telah melaporkan auditor BPKP yang menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Tim itu diketuai oleh auditor BPKP, Chusnul Khotimah.
Mereka menduga, ada kesalahan dalam perhitungan kerugian negara yang menyebabkan Tom divonis penjara.
“Yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian itu sangat-sangat tidak profesional proses pembuatan auditnya,” ucap pengacara Tom, Zaid Mushafi, Senin (4/8).
“Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Laporan ini buntut pemberian abolisi kepada Tom dari Presiden Prabowo Subianto di kasus dugaan importasi gula. Kini, Tom bebas dari vonis 4,5 tahun penjara dan dianggap tak pernah melakukan perbuatannya.
Secara terpisah, juru bicara BPKP Gunawan Wibisono menyatakan bahwa audit sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berdasarkan standar audit yang berlaku," ujar Gunawan dikutip dari situs BPKP.
"Dalam penugasan tersebut, tim auditor yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai BPKP berpengalaman yang telah bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas. Tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024 seperti ramai beredar," sambung Gunawan menjawab soal Chusnul Khotimah yang ramai disebut baru lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama pada tahun 2024 tetapi sudah menjadi auditor dalam perkara importasi gula dan memberikan keterangan di pengadilan.