Ketua Umum Amphuri Firman M Noor mengomentari soal umroh mandiri dalam RUU Haji, Rabu (29/7/2025)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur mendorong agar kuota haji tambahan masuk dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Firman mengatakan, masuknya klausul kuota tambahan dalam beleid tersebut sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kembalinya terjadi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita memastikan kuota tambahan itu harus masuk dalam undang-undang. Biar tidak ada korban siapapun ke depan,” kata Firman kepada Republika, Selasa (12/8/2025).
Dalam pengaturan kuota tambahan ini, Firman menyebutkan harus ada solusi yang bersifat fleksibel supaya tidak ada korban. Menurut dia, jangan sampai ketika Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberi kuota tambahan, undang-undang yang mengatur hal tersebut justru tidak memberi ruang kepada penyelenggara haji khusus sehingga dapat menjadi temuan kasus ke depan.
“Ketika Saudi memberikan kuota tambahan namun undang-undang kita tidak mengakomodir penyelesaian kuota tambahan itu kan akan menjadi kasus-kasus ke depan akan terjadi selalu,” tutur Firman.
Firman mengungkapkan, berdasarkan Visi 2030 Arab Saudi, Arab Saudi akan meningkatkan kuota bagi jamaah haji. Adanya target kuota haji empat tahun ke depan sebesar lima juta jamaah akan memperbesar potensi kuota tambahan. Untuk itu, dia mengimbau agar aturan penambahan kuota ini tidak dibuat semakin ambigu.