Kejaksaan Agung sudah mengembalikan iPad dan laptop milik eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dua gadget itu yang sebelumnya disita Kejagung telah diputus hakim untuk dikembalikan ke Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kedua gadget itu dikembalikan beberapa hari setelah Tom dinyatakan bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah [dikembalikan]. Kalau tidak salah hari Senin, setelah Pak Lembong dikeluarkan Jumat malam, Senin-nya diserahkan barangnya ke yang bersangkutan melalui PH [penasihat hukum]-nya," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (12/8).
Pengembalian iPad dan laptop tersebut diterima langsung oleh penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi. Dalam foto yang diterima, terlihat Zaid menerima kedua gadget tersebut dan menandatangani berita acara pengembalian.
"Sudah [dikembalikan], 4 Agustus 2025," ungkap Zaid saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan iPad dan laptop milik Tom Lembong harus dikembalikan. Dua gawai itu disita terkait perkara korupsi impor gula yang menjerat Tom.
"Barang bukti tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver; dan 1 unit laptop merek Apple (MacBook) warna silver. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Jumat (18/7) lalu.
Sementara, hakim anggota, Alfis Setiawan, menambahkan dua gadget tersebut dinyatakan tak terkait dengan tindak pidana.
Adapun dua gawai itu sebelumnya ditemukan di dalam kamar tahanan Tom Lembong. Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa bahkan meminta agar iPad dan laptop tersebut dimusnahkan.
Sementara Tom mengaku dua gawai itu digunakannya untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan terkait dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, Tom telah divonis bersalah. Dia dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun belakangan, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom. Dia pun kini telah dibebaskan.