Tom Lembong Sebut Penahanannya Tak Sah: Singgung Audit BPKP hingga Bukti Lenyap

1 month ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menilai bahwa penahanannya oleh penyidik Kejagung tidak sah.

Hal itu disampaikan Tom saat membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).

Dalam pleidoi itu, Tom menguraikan bahwa adanya perubahan dalil tuduhan yang dilakukan oleh Kejagung terhadapnya. Menurutnya, Kejagung seolah membangun konstruksi tuduhan kepadanya agar tetap dinyatakan bersalah.

"Kejanggalan yang saya uraikan, juga menunjukkan bahwa saya ditahan pada 29 Oktober tahun lalu, atas dasar bukti yang tidak sah," kata Tom membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).

Dalam kesempatan itu, Tom kemudian menyinggung ihwal perubahan tuduhan yang muncul di dalam dakwaan hingga perhitungan kerugian negara lewat audit BPKP.

"Buktinya, sebagian tuduhan yang dilayangkan kepada saya pada 29 Oktober tahun lalu, lenyap dari dokumen dakwaan yang terbit pada 25 Februari tahun ini," ucap Tom.

"Dan bukan hanya jumlah kerugian negara, tapi dasar perhitungan kerugian negara tersebut berubah total setelah saya sudah menghabiskan 4 bulan dalam tahanan Kejaksaan," paparnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tom mengaku memaklumi adanya pergeseran angka perhitungan kerugian negara dalam sebuah proses audit. Adapun pada saat penetapan Tom sebagai tersangka, Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.

Namun, setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP, kerugian negara kasus importasi gula berubah menjadi sebesar Rp 578,1 miliar.

"Bahwa lazim dalam sebuah proses audit, akan terjadi pergeseran angka. Namun, jelas merupakan prinsip dasar profesi akuntansi bahwa angka audit paling akan bergeser plus minus 5 atau 10 persen," tutur Tom.

"Mana mungkin sebuah audit menerbitkan sebuah angka yang bergeser hingga hampir 45 persen, tanpa audit itu minimal mengandung disclaimer [pernyataan klarifikasi atau batasan informasi yang disampaikan]," imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Tom pun menyinggung bahwa lazimnya seorang auditor akan mundur dari penugasan audit jika angka perhitungan final dalam proses audit berubah jauh dari angka indikatif yang diberikan kepadanya.

"Karena sudah jauh di luar batas profesionalisme yang dapat dipertanggungjawabkan, dan juga merupakan prinsip dasar profesi akuntansi bahwa dasar perhitungan audit, yang kita kenal dalam ilmu audit sebagai asumsi dasar audit atau fundamental assumptions tidak dapat berubah tanpa membatalkan audit," terang Tom.

Terlepas dari itu, Tom juga menilai bahwa dokumentasi dari Kejagung dan BPKP menunjukkan bahwa audit BPKP dalam penghitungan kerugian negara belum final saat dirinya dijerat sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Berarti, kerugian negara yang dituduhkan kepada saya belum dihitung secara baku dan final," ujar Tom.

"Sehingga, otomatis kerugian negara yang dituduhkan kepada saya dan sesama tersangka dalam perkara saya tidak mungkin sudah dapat secara hukum dikatakan baku atau riil dan nyata pada saat saya dijadikan tersangka dan ditahan," pungkasnya.

Kasus Tom Lembong

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.

Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.

Read Entire Article