Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sambutan pada agenda pembacaan Nota Keuangan dan RUU APBN 2026. Dalam pidatonya, ia turut membacakan capaian pembentukan undang-undang beberapa komisi di tahun pertama.
“Hingga saat ini, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 (empat belas) Rancangan Undang-Undang (RUU),” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (15/8).
14 undang-undang yang telah itu dibahas oleh Komisi I: 1 UU, Komisi II: 10 UU, Komisi VI: 1 UU, dan Badan Legislasi (Baleg): 2 UU.
Puan mengatakan, beberapa undang-undang lainnya masih dalam tahap pembahasan di komisi terkait. Pada masa persidangan ini, Puan mengatakan ada 11 undang-undang yang rencananya akan dibahas.
Ketua DPP PDIP itu mengungkapkan, DPR dalam menjalankan tugas legislasi tidak akan terburu-buru dalam melakukan pembahasan pembuatan aturan. Ia menyebut, DPR maupun pemerintah sama-sama teliti dalam mengkaji sebuah rancangan undang-undang.
“DPR RI dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat, penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya,” ujarnya.
“Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olahraga: semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak; belum lagi pengamat-pengamat yang memberi komentar pro dan kontra,” tambahnya.
Meski begitu, Puan menilai wajar hal tersebut sebagai bagian dari berdemokrasi.
“Tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut,” pungkasnya.