Total nilai barang mencapai Rp 528,3 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Bea Cukai Langsa menindak dan memusnahkan ratusan unggas impor ilegal asal Thailand yang berupaya diselundupan ke wilayah Aceh Tamiang awal Agustus lalu. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan lingkungan (community protector) sekaligus menegakkan aturan di bidang kepabeanan.
Kegiatan penindakan bermula pada Sabtu, 9 Agustus 2025, ketika Satgas Penyelundupan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, serta BAIS TNI menerima informasi adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand menuju Aceh Tamiang.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Barang-barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan mobil minibus hitam menuju Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgas melakukan patroli darat di sekitar wilayah Aceh Tamiang.
Pada Jalan Lintas Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, tim menemukan mobil minibus hitam mencurigakan melaju ke arah Medan. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39) bersama muatan yang diduga hasil impor ilegal. Kendaraan beserta para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan menemukan 7 koli berisi unggas hidup, diduga burung Poksay Hongkong dan burung Cica Daun Dahi Emas, dengan total nilai barang mencapai Rp 528,3 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 134,58 juta.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin, 11 Agustus 2025 untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Sehari kemudian, Selasa, 12 Agustus 2025, dilakukan pemusnahan terhadap seluruh unggas tersebut di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu. Pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Total unggas yang dimusnahkan meliputi 5 koli berisi 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 2 koli berisi 141 ekor burung Cica Daun Dahi Emas, sebagian besar dalam kondisi sakit dan mati.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan, pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga mesyarakat dari peredaran barang ilegal dan memperkuat sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi. Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” ujarnya.
Upaya ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai dan Karantina dalam melindungi ekosistem hayati, mencegah penyebaran penyakit hewan, serta menjaga keamanan ekonomi nasional dari dampak negatif perdagangan ilegal.