Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membeberkan nasib para tahanan yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Agus mengatakan, 1.178 tahanan yang mendapatkan amnesti Prabowo Subianto telah dibebaskan dari rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
"Sudah kemarin hari Sabtu," kata Agus di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8).
Agus menjelaskan, setelah Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penerbitan amnesti itu diterbitkan, Kemenimipas langsung menindaklanjutinya.
"Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan," ujar dia.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan total ada 1.178 tahanan yang mendapat amnesti Prabowo.
Secara khusus, Supratman menyebut dua nama besar yang menerima amnesti yakni Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan.
“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto dan yang kedua ada atas nama Yulianus,” kata Supratman Jumat (1/8).