Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan kepatuhan pajak sebagai upaya mengatasi fenomena shadow economy atau aktivitas ekonomi ilegal di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan shadow economy menjadi salah satu tantangan besar dalam meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah bakal lebih menitikberatkan pada penindakan kegiatan ilegal yang masuk ke dalam shadow economy.
"Kita lebih pada ilegal activity shadow economy, tadi disampaikan oleh bapak presiden, beliau lihat kegiatan-kegiatan ilegal yang menyebabkan compliance itu menjadi salah satu tantangan yang sangat besar," ungkap Sri saat Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/8).
Sri Mulyani menjelaskan strategi penegakan kepatuhan pajak tetap dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
"Kita tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka. Tapi kalau memang ada kemampuan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, itu yang akan kita enforce," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM dengan memberikan perlindungan fiskal agar tidak terbebani pajak.
Bagi UMKM, penghasilan hingga Rp 500 juta pertama dibebaskan dari pajak atau masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan untuk omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, tarif final yang dikenakan hanya sebesar 0,5 persen.
"Karena banyak sekali yang berpersepsi bahwa seluruh bidang usaha, seluruh pengusaha, terutama yang tidak mampu terbebani dengan pajak tersebut," jelas Sri Mulyani.