
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut akan diberikan tugas khusus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengurus percepatan pembangunan Papua.
Bahkan, kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, ada kemungkinan Gibran berkantor di sana.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara. Katanya, sejak zaman Presiden Joko Widodo, memang ada sebuah badan khusus percepatan pembangunan Papua. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Setahu saya dalam Undang-Undang Papua itu, Otsus Papua ya, dulu ada namanya Badan Percepatan Pembangunan Papua,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7).
“Di dalam Undang-Undang itu, disebut waktu itu Wapres (ketuanya). Itu Wapres-nya Pak Ma’ruf Amin (Wapres sebelumnya). Sudah sering kita rapat beberapa kali,” tambahnya.
Dalam tugasnya itu, Gibran seharusnya dibantu oleh beberapa menteri.

“Ada Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Dalam Negeri, saya lupa ada lagi kalau salah, Menteri apalagi. Tiga atau empat. Kemudian nanti ada namanya di situ Badan Eksekutif. dia yang akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura,” jelas Tito.
Selain itu, menurut Tito, di dalam Badan itu akan ada deputi-deputi dan tokoh-tokoh dari 6 provinsi di Papua dijadikan perwakilan tokoh. Mereka tergabung dalam Badan Eksekutif dan ditunjuk langsung oleh presiden.
“Itu yang bukan birokrat, bukan partai politik. Tokoh, ada yang tokoh agama dan lain-lain yang menjadi anggota dari Badan Eksekutif itu,” ucap dia.
Kata Tito, tugas Gibran seharusnya mengkoordinasikan Badan ini.
“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” tambahnya.
Kantor dari Badan ini, menurut Tito, sudah dibangun di Jayapura. Ia pun menampik bahwa Gibran akan berkantor di sana.
“Saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya itu ada berapa lantai itu, tower. Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres. Bukan, untuk badan pelaksana eksekutif ini,” ujarnya.
“Setahu saya tidak. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak presiden,” tambahnya.
Adapun soal Badan ini diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Disebutkan dalam Ayat 1 Pasal itu bahwa “Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden”.
Di ayat 2, disebutkan bahwa: “Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai ketua;
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota”.
Di ayat 3 disebutkan bahwa akan dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua untuk mendukung kerja daripada badan tersebut.
Pada era Presiden ke-7, Joko Widodo—ayah Gibran—dibentuklah sebuah Badan bernama Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP). Wapres Ma’ruf Amin merupakan ketuanya. Kala itu, Ma’ruf kerap berkantor di sana, di sebuah gedung milik Kemenkeu.
Sebelumnya, kabar Gibran akan ditugaskan mempercepat pembangunan Papua disinggung oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
"Concern pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari Presiden ke Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril dikutip dari akun YouTube Komnas HAM, Selasa (8/7).
"Yaitu saya kira ini pertama kali Presiden akan berikan penugasan ke Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua," lanjutnya.
Yusril menjelaskan, Gibran nantinya tak hanya bertugas menangani pembangunan fisik di Papua. Ia juga akan membawahi urusan soal HAM di Papua.
"Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden dan biasanya itu dengan Keppres," ucap dia.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan akan ada kans nantinya Gibran berkantor di Papua.
"Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata dia.