Terdakwa Korporasi Kembalikan Uang Rp 11 T, Berapa Kerugian Negara Kasus CPO?

1 month ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Harli Siregar dan dan sejumlah pejabat menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTODirektur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Harli Siregar dan dan sejumlah pejabat menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group telah mengembalikan uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Lima korporasi tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Uang itu merupakan jumlah yang dibebankan kepada lima korporasi itu akibat kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus tersebut.

"Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp11.880.351.802.619 [Rp 11,8 triliun]," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers Selasa (17/6) kemarin.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTODirektur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Rincian masing-masing uang yang dikembalikan oleh kelima korporasi tersebut yakni sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;

  • PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;

  • PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64; dan

  • PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

Adapun dalam kasus CPO itu, ada tiga terdakwa korporasi dijerat Kejagung. Ketiganya yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Hingga saat ini, baru Wilmar Group yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 11,8 triliun.

"Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan," papar Sutikno.

Sutikno pun meminta dua terdakwa korporasi lainnya segera mengembalikan sejumlah uang yang dibebankan kepadanya terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.

Lantas, berapa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada dua terdakwa lain terkait kasus CPO itu?

Merujuk pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Musim Mas Group dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1 atau Rp 4,89 triliun. Sementara, Permata Hijau Group sebesar Rp 937.558.181.691,26 atau Rp 937,5 miliar.

"Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Group, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut," ucap Sutikno.

"Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga," sambungnya.

Petugas berjalan didekat barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPetugas berjalan didekat barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Jika ditotal, ketiga terdakwa korporasi itu dibebankan uang pengganti akibat kerugian negara yang ditimbulkan yakni sebesar Rp 17.708.848.928.104,36 atau senilai Rp 17,7 triliun.

Status Uang Sitaan Tunggu Putusan Inkrah

Pengembalian uang dari Wilmar Group dilakukan di tengah proses kasasi di Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lepas para terdakwa korporasi karena dinilai perbuatannya bukan korupsi.

Lantaran vonis lepas tersebut, Kejagung kemudian mengajukan kasasi. Meski belum ada putusan, lima korporasi pada Wilmar Group mengembalikan uang ke Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa uang senilai Rp 11,8 triliun itu disetor oleh lima korporasi tersebut melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus Bank Mandiri dalam dua kali penyerahan, yakni pada 23 Mei dan 26 Mei 2025.

Setelah penyitaan itu, lanjut dia, uang tersebut tidak akan langsung disetor ke kas negara. Lantas, bagaimana statusnya?

"Nah, dilihat putusannya, itu yang saya bilang tadi, apa putusan hakim. Kalau itu dirampas untuk negara, ya kita setor ke kas negara, disetor nanti dipindahkan dia dari akun RPL itu ke kas negara, gitu," ujar Harli.

"Nanti kalau misalnya dia sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, [diputuskan] uang itu dirampas untuk negara, maka jaksa eksekutor akan menyetorkan ke kas negara, berkuranglah uang di RPL, begitu," pungkasnya.

Kasus CPO

Perkara ini bermula ketika Kejagung menjerat 5 orang. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Weibinanto disebut mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Untuk memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak. Mereka kemudian dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut kemudian berkembang dan menyeret tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam sidang putusan, ketiga grup tersebut dinyatakan bersalah. Namun hakim menyatakan perbuatan korporasi itu bukan suatu tindakan pidana. Dengan begitu, ketiganya dijatuhi vonis lepas atau ontslag oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan uang pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.

Lalu, Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dibayarkan, harta pengendali lima korporasi di bawah Permata Hijau Group, David Virgo dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia dikenakan subsider penjara selama 12 bulan.

Bagi terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika tidak dibayarkan, harta milik Direktur Utama Musim Mas Group, Gunawan Siregar dan sejumlah pihak pengendali korporasi di bawah Musim Mas Group dapat disita dan dilelang. Bila tidak cukup, mereka mendapatkan subsider penjara masing-masing selama 15 tahun.

Lantaran vonis lepas, Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Belakangan, Kejagung mengendus adanya dugaan suap di balik putusan lepas tersebut. Dalam pengusutan kasus itu, sudah ada delapan tersangka yang dijerat penyidik Kejagung.

Para tersangka dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Sementara, untuk pihak penerima suap ada lima orang tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Read Entire Article