Amerika Serikat akan memberlakukan tarif impor baru sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia mulai 7 Agustus 2025. Padahal, negara tersebut menjadi tujuan utama ekspor Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang semester pertama tahun ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) DIY mencatat nilai ekspor DIY ke Amerika Serikat pada Juni 2025 mencapai 113,85 juta dolar AS atau berkontribusi 42,13 persen terhadap total ekspor daerah.
Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati, menjelaskan bahwa tarif baru itu belum berlaku pada semester pertama 2025.
“Masih menggunakan tarif lama, antara 0–5 persen,” kata Yuna saat dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (1/8).
Menanggapi kebijakan tersebut, Disperindag DIY mulai menjajaki potensi pasar ekspor baru di kawasan Eropa. Kerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi salah satu langkah yang disiapkan.
“Mungkin pasar bisa diarahkan ke Eropa. Agar pasar ke sana, mungkin kerja sama dengan Kemendag,” ujarnya.
Menurut Yuna, kerja sama itu dapat diwujudkan melalui kegiatan seperti business pitching dan business matching yang difasilitasi oleh Kemendag, mengingat kementerian tersebut memiliki perwakilan perdagangan di sejumlah negara.
“Seperti yang akan kita lakukan minggu depan melalui acara Jogja Fashion Week. Akan ada business pitching dengan Perwakilan Perdagangan di Milan,” jelasnya.
Selain Amerika Serikat, negara tujuan ekspor terbesar DIY meliputi Jerman, Jepang, dan Australia. Disperindag juga terus berkoordinasi dengan pelaku ekspor lokal untuk merespons dinamika pasar global.
Yuna menyebut kinerja ekspor DIY tetap menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir.
“Ekspor DIY bulan Januari–Juni naik 9,84 persen dibandingkan tahun 2024, dan naik sekitar 10,57 persen dibandingkan tahun 2023,” ungkapnya.
Ia menilai ketahanan ekspor DIY ditopang oleh kualitas produk yang memenuhi permintaan luar negeri, ketangguhan eksportir dalam menghadapi tantangan, dan ekosistem ekspor yang semakin terbentuk.
“Ekosistem ekspor yang mulai terbangun sehingga eksportir bisa memenuhi permintaan pasar baik dari sisi kuantitas dan kualitas, serta upaya pemerintah baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dalam memfasilitasi dan memberikan dukungan kelancaran kegiatan ekspor,” tuturnya.