REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto kembali memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Ia menegaskan, pelaku korupsi akan ditindak tegas oleh aparat hukum dan tidak akan dilindungi.
Peringatan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan. Sekali lagi, Presiden ingin kita bekerja keras dan sungguh-sungguh memberantas tindak pidana korupsi,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, di Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga mengumumkan Presiden Prabowo resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dari jabatan Wamenaker. “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, seluruh proses hukum diserahkan untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” ujar Prasetyo.
Surat pemberhentian itu diteken Presiden Prabowo beberapa jam setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka.
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Jakarta, Jumat. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setyo menambahkan, KPK menahan Wamenaker selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT tersebut, KPK menyita sekitar Rp 170 juta, 2.201 dolar AS, serta sejumlah uang dalam pecahan lainnya. Selain itu, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lain.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo. Namun, ia membantah terlibat kasus pemerasan dan menyebut tidak terkena OTT. Ia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden.
sumber : Antara