Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan upaya penyelundupan batu bara ilegal seberat 40 ton. Dua pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet truk, masing-masing berinisial H (38) dan A (35), diamankan saat melintas di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (22/8/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suopraromo Oktobrianto mengungkapkan, batu bara tersebut berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan dokumen atas nama CV. BMU.
“Hasil pemeriksaan di sistem AHU Kemenkumham menunjukkan perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi. Diduga dokumen fiktif ini dipakai agar muatan seolah berasal dari tambang berizin,” jelas Bagus.
Saat ini, polisi masih menelusuri pihak yang memesan batu bara tersebut. Namun, identitas pemilik kendaraan yang diduga menjadi aktor intelektual telah dikantongi.
“Pemilik kendaraan berinisial ET (45) kini sedang didalami perannya,” ujarnya.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tronton bermuatan 40 ton batu bara ilegal, satu lembar surat jalan CV. BMU, dan satu STNK kendaraan.
Bagus menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal merupakan komitmen Polri untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI serta telegram Kabareskrim Polri.
“Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.