
Nikita Mirzani menanggapi kesaksian daei suami dokter Reza Gladys, dokter Attaubah Mufid, dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Menurut Nikita Mirzani, keterangan yang disampaikan dokter Attaubah Mufid semakin menegaskan bahwa tidak pernah ada unsur pemerasan maupun ancaman.
Nikita meyakini bahwa permasalahan yang terjadi hanya persoalan sederhana.
"Ya, kalian dengar sendiri kan (keterangan suami Reza Gladys)? Tidak ada pemerasan, tidak ada ancaman. Ternyata hanya masalah abu-abu dan begeng," kata Nikita Mirzani usai jalani sidang.

Nikita Mirzani soal Keterangan Suami Reza Gladys
Nikita Mirzani justru menyoroti adanya perbedaan antara keterangan yang diberikan di dalam persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.
Nikita pun menyindir bahwa hal tersebut kemungkinan terjadi karena persiapan yang kurang matang.
"Kalian bisa dengar sendiri dari BAP-nya berbeda dengan apa yang ada di persidangan, mungkin briefing-nya kurang bagus," kata Nikita.
Reza Gladys bersama suaminya, dr. Attaubah Mufid, dan dua orang lainnya dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam agenda pembuktian di sidang Nikita Mirzani.

Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza.
Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.