Ijab kabul dalam bahasa Arab dapat dihafalkan menjelang pelaksanaan pernikahan. Ijab kabul diucapkan dalam akad nikah dan dapat dilafalkan dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab.
Ijab kabul di Indonesia umumnya diucapkan wali nikah mempelai perempuan dan mempelai laki-laki dalam bahasa Indonesia. Namun, tidak ada salahnya mengetahui lafal ijab kabul yang diucapkan dalam bahasa Arab.
Lafal Ijab Kabul dalam Bahasa Arab untuk Persiapan Pernikahan
Ijab kabul adalah salah satu rukun penting dalam akad nikah umat muslim. Menurut buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, L.c., M.A. (2019: 133), kata ijab secara bahasa bermakna menetapkan sesuatu.
Secara fikih, kata ijab dapat didefinisikan sebagai akad yang diucapkan oleh pihak mempelai perempuan atau walinya, baik disampaikan pada awal atau akhir. Sedangkan kabul bermakna persetujuan atas ijab yang telah ditetapkan. Kabul diucapkan oleh mempelai laki-laki.
Lafal ijab kabul tidak harus diucapkan dalam bahasa Arab, tetapi dapat juga dalam bahasa Indonesia. Intinya adalah kedua belah pihak mengerti apa yang disampaikan oleh lawan bicara saat ijab kabul dalam akad nikah.
Ijab kabul bahasa Indonesia umum diucapkan dalam pernikahan umat muslim di Indonesia. Bagi yang ingin menghafalkan bacaan ijab kabul bahasa Arab, berikut ini lafal ijab kabul bahasa Arab beserta artinya menurut situs jateng.nu.or.id:
Lafal ijab diucapkan oleh wali nikah mempelai perempuan. Bacaannya dalam bahasa Arab adalah sebagai berikut:
Lafal Ijab oleh Wali Ayah Kandung Mempelai Perempuan
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Ankahtuka wa zawwajtuka makhthubataka binti.... bi mahri.... halan
Artinya: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku....... dengan mas kawin (mahar/mas kawin) dibayar tunai."
Lafal Ijab oleh Wali Bukan Ayah Kandung Mempelai Perempuan
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا