RUU Haji dan Umrah masih terus digodok di Komisi VIII DPR. Mereka juga mengundang pakar untuk mendapat masukan terkait RUU ini ke depan.
Salah satu pakar yang diundang antara lain Ketua Komnas Haji sekaligus Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Mustolih Siradj untuk dimintai masukan.
Mustolih mengusulkan agar pengumuman nominasi jemaah haji diberitahukan lebih awal. Sebab, menurut dia selama ini atau dalam belum ada aturan yang membahas hal itu. Sehingga jemaah yang masuk nominasi berangkat ke Tanah Suci tak punya waktu persiapan yang panjang.
“Kami mengusulkan agar kemudian pengumuman kuota kepada publik jemaah itu lebih awal begitu Arab Saudi memberikan kuota resmi maka ketika setelah diterima oleh pemerintah kita katakanlah BPH (Badan Penyelenggara Haji) atau Kementerian agama karena sudah ada Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), maka diumumkanlah ini kemudian tanpa menunggu harus BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) nilainya berapa, yang harus dibayar berapa diumumkan jauh-jauh hari,” kata Mustolih di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Selain faktor ekonomi, Mustolih berpendapat dengan dimajukannya pengumuman jemaah yang berangkat, faktor kesehatan juga bisa disiapkan dengan matang. Sehingga pada saat tes kesehatan atau istithaah kesehatan jemaah tak ada masalah.
“Bahasa nominasi itu penting untuk bagi mereka yang kemudian berhalangan entah itu berhalangan permanen meninggal, atau kemudian sakit, atau hamil dan lain-lain ini bisa digantikan dengan yang sehat,” jelasnya.
“Bahwa poinnya adalah bagaimana kemudian jemaah ini lebih siap baik secara kesehatan maupun istithaah secara ekonomi mereka bisa siap, misalnya ada yang sakit mereka bisa mengobati lebih dini sehingga pada waktunya sakitnya bisa disembuhkan dan bisa berangkat tidak terhalang oleh soal istithaah kesehatan,” tutup dia.