Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui apa Itu PBB P2. Padahal, PBB P2 adalah salah satu pajak yang ada di tanah air.
PBB P2 wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang memiliki atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan. Oleh karena itu, penjelasan mengenai PBB P2 perlu dipahami oleh masyarakat.
Apa Itu PBB P2? Dikutip dari situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
PBB P2 merupakan pajak daerah. Oleh karena itu, jenis pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Ada beberapa jenis bangunan yang tidak termasuk ke dalam objek nonPBB P2 menurut UU. Adapun di antaranya sebagai berikut.
Kanal Pembayaran PBB P2 untuk Wilayah Jakarta
Agar mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, pemerintah memberikan kemudahan dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran. Masih dikutip dalam sumber yang sama, berikut kanal pembayaran PBB P2 untuk wilayah Jakarta.
Jadi, apa Itu PBB P2? PBB P2 merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (FAR)