Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah, telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah ke Komisi VIII DPR RI pada Senin (18/8).
Penyerahan itu dilaksanakan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, secara tertutup.
“Kita serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” ucap Supratman usai penyerahan DIM.
“Nanti kita tunggu dari DPR-nya untuk bentuk panjanya,” tambahnya.
Katanya, di dalam DIM tersebut, ada sekitar 700-an poin. Menurut Supratman, sebagian besar merupakan substansi tetap.
“Kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian, ya,” ujar Supratman.
“Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya,” tambah dia.
RUU Haji dan Umrah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Pembahasannya akan dilakukan di Komisi VIII.
Salah satu perubahan besar di dalam RUU tersebut adalah pengalihan kepengurusan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).