Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Razilu, melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028
Kemenkum meminta komisioner LMKN yang baru menjalankan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas. Terutama, terkait dengan distribusi royalti.
"Pastikan royalti terdistribusi secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran kepada yang berhak. Keadilan ini adalah jantung dari sistem paripurna hak cipta," kata Razilu dalam sambutannya, Jumat (8/8).
"Jangan sampai ada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak mendapatkan haknya karena persoalan data atau birokrasi yang rumit. Tolong dicamkan baik-baik," tegas dia.
Selain itu, Razilu berpesan agar Komisioner LMKN yang baru saja dilantik menjunjung tinggi asas transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Bangun sistem yang terbuka dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas," ucap dia.
"Era digital menuntut keterbukaan, dan ini tidak bisa ditawar," imbuhnya.
Tak hanya itu, ia meminta Komisioner LMKN untuk menjalankan prinsip akuntabilitas, baik kepada para pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, maupun kepada publik dan pemerintah.
"Pastikan tata kelola keuangan dan operasional berjalan sesuai dengan prinsip good governance," pungkasnya.
Susunan komisioner tersebut berisikan 10 orang yang terdiri dari dua kelompok, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.
Pelantikan tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner LMKN periode 2022-2025, sekaligus untuk melaksanakan amanah dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Adapun LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.
Berikut susunan Komisioner LMKN 2025-2028 yang baru dilantik: