Pemilik PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2019.
Jimmy didakwa melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuturkan, perbuatan Jimmy cs telah merugikan keuangan negara sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar. Jika dikonversi dalam Rupiah, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 958 miliar.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8).
Jaksa melanjutkan, perbuatan ketiga terdakwa itu dilakukan bersama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksanaan I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksanaan IV LPEI. Namun kedua mantan pejabat LPEI itu dilakukan penuntutan terpisah.
Jaksa membeberkan, para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada LPEI. Namun rupanya, PT PE diduga menggunakan kontrak fiktif dalam pengajuan pembiayaan itu.
Jimmy cs juga diduga menggunakan underlying dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice (tagihan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.
"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," beber jaksa.
Jaksa memaparkan, perbuatan itu telah memperkaya Jimmy sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar atau jika ditotal setara Rp 958 miliar.
Atas perbuatannya, Jimmy cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Belum ada keterangan dari para terdakwa terkait dakwaan tersebut.