Aturan soal pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian ihwal pembayaran royalti atas karyanya yang dibawakan oleh orang lain.
Dalam persidangan pada Kamis (7/8) kemarin, Hakim MK Guntur Hamzah, turut menyinggung nasib pengamen pinggir jalan apakah akan ikut terkena kewajiban pembayaran royalti atau tidak.
Terkait hal itu, salah seorang pengamen di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Dimas (20 tahun), berharap aturan pembayaran royalti tidak dikenakan kepada pengamen jalanan seperti dirinya.
"Menurut saya, mah, bebasin aja, biar lagu dia tuh lebih naik gitu dibawain sama orang tuh, biar orang-orang tahu ini lagu dia gitu," kata Dimas saat ditemui kumparan, di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8).
"Bebasin aja, menurut saya mah ngapain pakai hak cipta. Jadi bebasin aja, bebasin aja," imbuhnya.
Pengamen asli Jakarta tersebut mengaku telah mengamen sejak berusia 10 tahun. Sejak itu hingga sekarang, ia menyebut memang tak pernah dituntut untuk membayar royalti dari pencipta lagu yang dibawakannya.
Dimas menyebut, hal itu lantaran penghasilan bersihnya selama sehari mengamen hanya meraup sekitar Rp 50 ribu.
"Selama 10 tahun itu enggak ada [diminta soal bayar royalti]. Soalnya mereka tahu, kita ngamen pendapatannya juga enggak sama kayak artis-artis luar, artis-artis papan atas, kita ngamen juga kan buat makan," tutur dia.
"Paling pendapatannya nggak kayak mereka, makanya mereka enggak bakal, menurut saya mereka enggak bakal nuntut, sih. Karena pendapatannya kan sedikit," jelasnya.
Dimas pun mengaku mengikuti perkembangan terkait persidangan gugatan uji materi UU Hak Cipta di MK lewat media sosial TikTok.
Ia juga menyinggung musisi yang mempersilakan lagunya dibawakan maupun yang melarang menyanyikan lagunya untuk kepentingan komersial.
Kendati begitu, Dimas menceritakan tetap membawakan lagu yang sesuai dengan seleranya meski pencipta atau pemilik hak melarang untuk kepentingan komersial.
"Bebas, saya bawain semuanya. Ya enak aja lagu dia. [Lagu-lagu] Dewa. Kan ada ciptaan Ahmad Dhani tuh. Separuh Nafas, Separuh Nafas itu enak lagunya," ucap dia.
"Saya bawain, enggak apa-apa. Enggak ada yang komplain. Ya orang pendapatannya dikit. Kecuali yang bawain kayak Once [Mekel], baru kena, karena kan duitnya ada," paparnya.
Sebelumnya, Hakim MK Guntur Hamzah turut menyoroti pelaksanaan aturan tersebut terhadap para pengamen jalanan dan di sejumlah warung pinggir jalan.
Hakim Guntur menyinggung terkait imbalan yang wajar kepada para pemegang hak cipta dalam pembayaran royalti terkait kegiatan yang bersifat komersial.
"Nah, bagaimana dengan misalnya warung-warung di pinggir jalan, ada enggak, batas bawah yang bisa dikenakan, gitu? Seperti kemarin, ada saksi di sini ada dua yang memang hanya untuk hidup saja dia juga harus, ngeri dia," ujar Hakim Guntur dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8) kemarin.