
PEGAWAI Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.
PPPK bekerja secara kontraktual di berbagai sektor seperti kesehatan, keuangan, manajemen, teknologi, pendidikan, pertanian, dan tenaga teknis lainnya. Perjanjian kerja PPPK setidaknya memuat tugas, target kinerja, masa kontrak, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berdasarkan regulasi tersebut, PPPK paruh waktu harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Tidak semua orang bisa ikut, karena hanya pelamar yang memenuhi kriteria berikut yang berhak mendaftar:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Usia 20–55 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Tidak terlibat organisasi terlarang.
- Bebas narkoba dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah melanggar seleksi sebelumnya.
- Tidak sedang menunggu NIP sebagai peserta lulus seleksi ASN.
Syarat Khusus
- Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan: SMA/sederajat hingga Perguruan Tinggi, termasuk penyetaraan bagi lulusan luar negeri.
- Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku (jika diperlukan).
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang sesuai jabatan (dibuktikan dengan surat keterangan resmi).
- Penyandang disabilitas dapat melamar jabatan tertentu dengan melampirkan surat keterangan dokter dan video aktivitas sehari-hari.
Dengan kriteria yang ketat, seleksi PPPK paruh waktu memastikan hanya pelamar yang memenuhi standar kompetensi, integritas, dan pengalaman yang terpilih. Kebijakan ini diharapkan memperkuat pelayanan publik sekaligus membuka peluang bagi masyarakat luas untuk berkontribusi membangun negeri. (bkn.go.id, Wikipedia/Z-10)