GUBERNUR Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang pada hari peringatan 20 tahun perdamaian Aceh yang jatuh pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami harapkan bersabar dulu, karena suatu hari akan naik juga (bendera Bulan Bintang)," kata Mualem dikutip dari Antara pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.
Tepat 15 Agustus 2025, Aceh telah mencapai 20 tahun perdamaian pascakonflik berkepanjangan. Perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.
Eks Panglima GAM ini mengatakan semua pihak di Aceh berkomitmen merawat situasi perdamaian dengan harapan Aceh menjadi lebih baik ke depannya. "Harus kita berkomitmen dalam situasi yang begini. Perdamaian ini untuk kita semua, untuk Aceh yang kita harapkan, masa depan lebih bagus, lebih sejahtera," ujarnya.
Mualem pun berharap peringatan dua dekade ini menjadi momentum agar semua kesepakatan yang tertuang dalam butir-butir MoU Helsinki dapat diwujudkan maksimal, termasuk pengibaran bendera bulan bintang.
"Jadi, sementara waktu kita sabar dan berdiam diri, mudah-mudahan seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar mengharapkan adanya pengesahan aturan pengibaran bendera Aceh usai pemerintah pusat mengembalikan empat pulau ke Aceh setelah sempat bersengketa dengan Sumatera Utara. Polemik pengibaran bendera Aceh ini berasal dari perbedaan pandangan antara perjanjian Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah (Qanun) di Aceh.
Malik Mahmud berujar masyarakat Aceh masih memiliki keinginan kuat untuk bisa mengibarkan bendera dengan lambang bulan bintang itu. "Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja," katanya di sela-sela pertemuan dengan mantan presiden Jusuf Kalla di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
Dalam perjanjian Helsinki terdapat klausul bahwa Aceh berhak menggunakan simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne sendiri. Namun, itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang melarang daerah menggunakan lambang mirip organisasi separatis, dalam hal ini Gerakan Aceh Merdeka. Hingga kini polemik soal legalitas penggunaan bendera Aceh belum menemui titik temu.