
Pemerintah Indonesia secara resmi mengekstradisi warga negara Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev ke negara asalnya pada Kamis (10/7). Ekstradisi ini dilakukan atas permintaan Pemerintah Rusia dan telah melalui proses hukum serta mekanisme yang berlaku di Indonesia.
"Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 10 Juli 2025 kita akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/7)
Alexsandr Vladimirovich Zverev ditangkap Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2022. Dia sempat mengajukan praperadilan atas penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tetapi kemudian ditolak hakim. Belum ada penjelasan mengenai tindak pidana yang mendasari penangkapan dan penahanan tersebut.
"Kalau melihat dari permohonan yang diajukan oleh pemerintah federasi Rusia bahwa ini supaya terpenuhi dual criminality-nya dulu di sana. Setidaknya ada 4 pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dan kita menilai bahwa kejahatan yang dilakukan di Rusia itu di Indonesia juga diatur sebagai satu tindak pidana," papar Harli saat ditanya mengenai alasan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Katakan ada pasal penyertaan, ada pasal terkait dengan karena di sana ada bribery, ada juga pasal terkait dengan undang-undang Tipikor dan ada juga terkait dengan undang-undang ITE," sambungnya.
Lantaran pelaku merupakan WN Rusia dan tindak pidananya dilakukan di Rusia, proses ekstradisi kemudian dilakukan.
"Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan. Namun tentu menyerahkan proses penuntutannya kepada pemerintah federasi Rusia," kata Harli.

Proses ekstradisi dilakukan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya pada 1 November 2024, Hakim mengabulkan ekstradisi tersebut. Presiden RI juga telah mengesahkan keputusan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.
"Ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui," ucap Harli.
Proses ekstradisi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku executing agency. Hadir pula Jaksa Agung Muda Pembinaan yang mewakili Kejaksaan Republik Indonesia selaku competent authority.
"Jadi ada competent authority-nya kemudian dieksekusi, dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri setempat dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Harli.
Belum ada keterangan dari Polda Metro Jaya mengenai penangkapan Alexsandr Vladimirovich Zverev.